Diskop dan UKM Sosialisasikan Program Kerja 2013

Ditulis oleh:
SUMBERASIH – Sebagai upaya untuk menjalin komunikasi dan mempermudah koordinasi, Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Probolinggo melakukan sosialisasi program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2013, Kamis (10/1). Sosialisasi yang digelar di RM Rahayu Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih ini diikuti oleh 24 Kasi Ekonomi Kecamatan se Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Bina UKM Bambang Supriadi mengatakan sosialisasi program kerja tahun 2013 ini diperlukan dengan harapan ada keselarasan dan koordinasi yang baik dalam menjalankan program kerja mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Program kerja ini harus dibicarakan dengan baik agar potensi yang ada di kecamatan bisa tumbuh dengan baik sehingga mampu menumbuhkembangkan taraf perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sidik Widjanarko mengungkapkan Kasi Ekonomi Kecamatan merupakan tujuan paling strategis yang menjadi tempat bertanya masyarakat terkait program yang akan dan sedang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Dengan adanya kegiatan ini, paling tidak Kasi Ekonomi bisa tahu sejak dini tentang program kerja yang akan dilaksanakan untuk disampaikan kepada masyarakat di masing-masing kecamatan,” ujar Sidik.

Menurut Sidik, isu paling hangat yang menyangkut koperasi adalah pergantian logo koperasi. Selain itu juga tentang Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992.

“Yang paling menonjol dalam UU No. 17 Tahun 2012 ini adalah menyangkut nama koperasi yang tidak boleh sama dan menyangkut modal koperasi setoran awal dan sertifikat modal koperasi. Kalau dalam UU yang lama dikenal dengan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib,” jelas Sidik.

Dijelaskan Sidik, kalau di UU yang lama apabila anggota mau berhenti maka simpanan pokok dan simpanan wajib bisa diminta lagi. Namun dalam UU yang baru, setoran pokok saja yang bisa diminta lagi. “Untuk sertifikat modal koperasi tidak boleh diminta, tetapi boleh dijual baik kepada sesama anggota maupun koperasi,” terang Sidik.

Hal lain yang beda dalam UU yang baru adalah mengenai usaha simpan pinjam yang dapat dilakukan oleh semua jenis koperasi. Tetapi dalam UU baru badan hukum koperasi harus dipecah satu persatu meliputi koperasi produsen, konsumen, jasa dan simpan pinjam.

“Sama halnya dengan pengurus dan pengawas koperasi. Kalau dulu, pengurus dan pengawas sama-sama diusulkan oleh anggota. Tetapi kini, untuk pengawas yang mengusulkan adalah anggota. Tetapi pengurus yang mengusulkan adalah pengawas,” lanjut Sidik.

Tidak lupa Sidik juga mengajak Kasi Ekonomi Kecamatan untuk membantu melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada di desa terutama koperasi wanita (kopwan) sehingga berbentuk koperasi yang berbadan hukum. Sebab jika hanya berkumpul saja maka disebut pranata sosial. Sementara kalau koperasi ada rencana kerja dan rencana anggaran dan lain sebagainya.

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 728 kopwan yang tersebar di seluruh Kabupaten Probolinggo. Dari jumlah tersebut, 39 kopwan sukses mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp. 25 juta yang langsung ditransfer ke rekening koperasi,” tegasnya.

Oleh karenanya, Sidik meminta kepada Kasi Ekonomi Kecamatan untuk merangkul semua koperasi untuk bisa memanfaatkan program bantuan dari pemerintah mulai dari Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Silahkan manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sidik juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Probolinggo tengah menjalin kerja sama dengan pihak Indomaret untuk memproyeksikan dan memasarkan 10 produk unggulan lokal yang ada di Kabupaten Probolinggo.

“Kami juga meminta bantuan kepada Kasi Ekonomi Kecamatan untuk memfasilitasi pasar yang belum ada koperasinya. Sebab Bapak Bupati meminta pasar-pasar yang belum ada koperasinya supaya segera dibentuk koperasi,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Sidik berharap agar Kasi Ekonomi ini sudah mempunyai data koperasi-koperasi yang ada di desa yang berpotensi menjadi koperasi berbadan hukum sehingga mampu meningkatkan jumlah koperasi.

“Semoga nantinya bisa muncul wirausaha-wirausaha baru dan koperasi-koperasi baru di Kabupaten Probolinggo. Selain itu, PKL (Pedagang Kaki Lima) dapat tertata dengan baik dalam rangka pemberdayaan PKL,”


0 komentar "Diskop dan UKM Sosialisasikan Program Kerja 2013", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

komentar tanpa link aktif