Peraturan Pemerintah di Kabupaten Probolinggo : Postingan ini sengaja di posting khusus untuk jajaran Pemerintah yang tidak Becus menjaga Peraturan di Pemerintahan.
Alasan saya selaku admin blog Kraksaan Probolinggo untuk menginformasikan mengenai paraturan yang tidak Berjalan di Daerah Probolinggo. informasinya silahkan saja baca di bawah ini :
Sebelum saya mengungkapkan pokok bahasan, saya ingin share mengenai Pj dan Pjs
Ada lagi istilah Pj (Pejabat) dan Pjs (Pejabat Sementara). Apa maksudnya? Istilah Pj diberikan pada pejabat yang menempati jabatan struktural yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Sedangkan Pjs hampir sama dengan Pj, cuma pangkatnya masih 2 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Pj dan Pjs dihilangkan setelah yang bersangkutan telah mencapai pangkat sesuai jabatannya.
Sudahkan anda mengerti apa itu Pj dan Pjs?
Desa Seneng Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo di saat penurunan jabatan kepala desa untuk pelaksanaan pemilihan pilkades pilih kepala desa otomatis di ganti Pjs (Pejabat Sementara) tetapi Pjs (pejabat sementara) MANTAN NAPI nara pidana, MANTAN NAPI PEMBUNUH. itu yang menggantikan kepala desa seneng alias Pjs seneng. di mana system pemeritah atau peraturan pemerinta khususnya di daerah kabupaten probolinggo "masak mantan napi juga bisa jadi pejabat walaupun hanya sementara !?"
Katanya mantan napi tidak boleh jadi pejabat.!
Selanjutnya anda bisa ke dearah tersebut "Desa seneng kecamatan krucil kabupaten probolinggo" untuk membuktikan perkataan saya dan semoga postingan ini bisa membantu wartawan dan membantu untuk meluruskan atau memfungsikan Peraturan Pemerintah di Kabupaten Probolinggo. oke
bener bang, pemeritahnya gak becus tu bang.
BalasHapusbisa juga pemerintahnya dapat uang dari pelaku
bahaya nih postingan. hati2 kalau bicara probolinggo kawan!
BalasHapusKumpulan Kepalsuan Jokowi dan Keburukannya yang akan Hancurkan Indonesia
Mantan napi juga manusia kawan.mengapa harus dipermasakahkan.
BalasHapusMANTAN/BEKAS bukan napi.jelas seorang napi tidak boleh memangku jabatan karena sedang menjalani hukuman.nah kalo mantan napi saya kira tidak buru apalagi mantan napi kasus pembunuhan. Di tingkat pejabat tinggi setingkat mentri,dpr dkk. Ada juga tuh mantan napi kasus korupsi.....
Sekarang saya mau tanya pada si pembuat posting ini.
.apakah anda mampu menggantikan pj mantan napi tuh...?
Mungkin karna gsk ada pilihan lgi..atau mngkin...
BalasHapusLagian untuk pjs sementata...yg terpenting buat warga....kapan pilkades di gelar...probolinggo lambattt...
BalasHapusSama saja peraturanya kayak di Bojonegoro, contohnya teman saya pernah cerita kepada saya Sedot WC Bojonegoro
BalasHapusDitunggu Kunjungannya di:
BalasHapusKiai Muhammad Mughits Memberi Solusi Terkait Wabah Corona
Profil Nina Zatulini Artis Yg Masuk Tercantik CR Bulan Ramadlan
Bulan Ramadlan Masjid Haruskah Ditutup Karena Corona?
Jum'at Dan Idul Fitri Dilarang, Konser Boleh, Aneh Banget